JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan hingga Desember 2025. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Berdasarkan ketentuan, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengikuti perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Seharusnya, dengan kondisi ekonomi makro saat ini, ada kenaikan tarif listrik pada triwulan IV tahun 2025. Namun demi menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap atau tidak naik,” ujar Tri dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Subsidi tetap diberikan bagi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tambahnya.
Tarif tenaga listrik yang berlaku per Oktober 2025 di antaranya adalah: pelanggan rumah tangga 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh, rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh, serta pelanggan rumah tangga 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53 per kWh. Sementara untuk golongan industri besar daya di atas 30.000 kVA, tarifnya Rp 996,74 per kWh.
Tri menegaskan, meskipun tarif listrik tetap, pemerintah bersama PLN akan terus meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. (*)

